Dalam bidang ketenagakerjaan kata outsourcing merupakan kata yang tidak asing lagi untuk digunakan. Maksud dari Outsourcing itu sendiri adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon).
Ketika sebuah bisnis/perusahan menyerahkan Sebagian pekerjaan yang siftanya bukan pekerjaan utama (non-core) kepada perusahaan lain (vendor) atau menggunakan jasa atau produk (dalam hal tenaga kerja) dari pihak ketiga, daripada menyediakannya sendiri atau melekukan rekrutmen dalam perusahaan sendiri.
Dengan menggunakan outsourcing tentu ada kekurangan dan juga kelebihan yang didapat oleh suatu perusahaan pengguna outsoucing. Beberapa kelebihan dari outsourcing, yaitu:
- Dapat memangkas biaya operasional dan menghemat anggaran untuk pelatihan. Hal ini karena karyawaan outsourcing sudah memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh perusahaan.
- Dapat mengurangi beban rekrutmen karena dengan outsourcing, perusahaan bisa mendapatkan karyawan yang memiliki kemampuan khusus melalui perusahaan penyedia jasa tanpa melakukan sistem seleksi karyawan.
- Perusahaan tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan training dan mengalokasikan rekrutmen khusus. اون لاين كازينو Sehingga perusahaan fokus mengurusi kegiatan yang tidak berkaitan dengan inti bisnis.
Adapun kekurangan dari outsourcing, antara lain:
- Adanya kemungkinan bocornya informasi rahasia perusahaan. Tidak disarankan untuk memperkerjakan tenaga kerja outsourcing untuk ditugaskan di posisi pekerjaan teknis perusahaan ataupun kegiatan utama bisnis.
- Kontrak kerja SMD outsourcing cenderung relative singkat.
- Memungkinkan timbulnya ketergantungan bagi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing. رهانات المباريات
Mempekerjakan tenaga outsourcing memang bisa menjadi pilihan yang lebih praktis dan hemat biaya. Akan tetapi, kita juga perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul di masa depan. Ø´Ø±Ø Ù„Ø¹Ø¨Ø© روليت