Sistem kerja kontrak dan outsourcing mulai digunakan di Indonesia seiring diberlakukannya Undang Undang No 13 Tahun 2003. Awal mula penerapan sistem kerja outsourcing adalah dikarenakan adanya keinginan para pengusaha untuk membagi beban kerja. Selain itu, efisiensi juga perlu dilakukan merespon tinggi persaingan usaha saat ini.
Dengan penerapan sistem penyaluran pekerja dari perusahaan alih daya ini maka korporasi bisa menekan biaya SDM. Selain itu, tidak perlu melakukan kerepota untuk melakukan perekruta karyawan sendiri. Tenaga maupun biayanya bisa dialokasikan ke kebutuhan lainnya seperti produksi atau marketing.
Selain itu, penggunaan tenaga kerja alih daya adalah ditujukan untuk mendapatkan karyawan yang ahli di bidangnya. Walaupun untuk memenuhi kebutuhan kerja pada bagian yang bukan produk inti perusahaan.
Lion Air merupakan salah satu perusahaan yang sukses menggunakan sistem kerja alih daya. beberapa pekerjaan seperti pengadaan komponen, perawatan pesawat sampai katering dialihkan kepada pekerja outsourcing. Dengan demikian, perusahaan Lion Air berhasil melakukan penghematan besar-besaran.
Bagi perusahaan, sistem kerja outsourcing memberikan keuntungan karena dapat menekan biaya operasional lebih murah. Karena, karyawan outsourcing tidak mendapatkan beberapa jenis tunjangan atau hak yang didapatkan langsung di bawah perusahaan.
Perekrutan karyawan juga lebih mudah, karena karyawan perekrutan karyawan outsourcing adalah tanggung jawab perusahaan penyedia jasa alih daya. Perusahaan pengguna sistem kerja alih daya juga bisa mempekerjakan karyawan outsourcing pada periode waktu tertentu saja. Dengan Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), perusahaan tidak harus mempekerjakan karyawan secara terus menerus atau permanen.